KARIMUN, SIJORITODAY.com – Salah seorang oknum guru mencabuli beberapa siswa dengan iming-iming memberikan nilai tinggi.

Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKPB Tony saat konferensi pers, Rabu (3/8).

AKBP Tony menyampaikan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membujuk korban memberikan nilai tinggi dan memberi makan mie ayam.

“Pelaku juga memberikan uang kepada korban senilai Rp30.000 juga memberikan baju kemeja,” katanya.

Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan oknum guru berinisial K (47) yang diduga mencabuli sejumlah muridnya.

AKBP Tony Pantano mengatakan, pencabulan dilakukan oleh oknum guru di ruangan UKS salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karimun.

Berdasarkan hasil pendalaman, diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Korban lima orang berjenis kelamin laki laki.

“Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 13 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Karimun telah berhasil mengamankan oknum guru tersebut,” ungkap AKBP Tony didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.

Terkait ini, salah seorang korban menceritakan kepada guru lainnya. Serta guru tersebut memberitahukan kepada orang tua korban.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah.

Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Sunar
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here