BATAM,SIJORITODAY.com – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial E yang merupakan Operator dan juga Customer Servis judi online dengan Website bernama Joyotogel di Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus.
“Dari patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” katanya, Kamis (19/8/2022).
Atas temuan tersebut, personel Subdit V Siber langsung melakukan profiling dan mendapati nomor seluler 0813-6498-XXXX yang digunakan tersangka untuk melakukan deposit pada akun tersebut.
“Selain itu website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online seperti roulette, dice 6, sicbo, poker dice, 12D, 24D, billiard, dan berbagai macam permainan lainnya,” tutur Harry.
Setelah diselidiki, diketahui nomor 0813-6498-XXXX berada di Tanjungpinang, selanjutnya pada 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber melakukan pencarian terhadap diduga pelaku.
Tersangka berhasil ditangkap di sebuah ruko di Kelurahan Sei Jang dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 4 Unit handphone berbagai merk, 5 buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 1 unit keyboard dan 1 unit mouse,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 atau Pasal 303 Ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000. (*)






































