Kejati Riau adakan dialog interaktif menyapa warga .

PEKANBARU, SIJORITODAY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hadirkan dialog interaktif dalam Program Jaksa Menyapa.

Salah satunya, mengenai Restorative Justice menjadi salah satu aspek penguatan yang di miliki Kejaksaan RI.

Dalam program tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang disiarkan secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, Kamis 8/9/2022.

Hadir dua narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam dialog interaktif Program Jaksa Menyapa.

Pertama, Bambang Heripurwanto SH MH yang merupakan Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu, Mhd. Rasyid SH MH yang kini menjabat sebagai Kasi E bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Acara kali ini pemandu Wati dengan Tema Kepastian Hukum melalui Restoratif Justice.

Bambang menerangkan program tersebut mengedepankan dan menggunakan keadilan dalam penegakan hukum.

Lanjut Bambang, merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan
melibatkan baik pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain terkait.

Bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas. Pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan beraspek kemanusian,” terang Kasi Penkum dan Humas.

Sambungnya perkara- perkara yang memenuhi syarat-syarat Restorative Justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor : 15 Tahun 2020. Dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) NO: 01/E/EJP/02/2022.

Dikeluarkan 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan Kepastian Hukum.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diatur di dalam pasal 5 (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.

Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2, 5 juta.

Serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu. Dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Bahwa perkara yang tidak dapat di lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di atur didalam pasal 5 (8) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No : 15 Tahun 2020.

Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya ketertiban umum dan kesusilaan.

Tindak pidana yang di ancam dengan ancaman pidana minimal. Tindak Pidana Narkotika. Tindak pidana Lingkungan Hidup dan tindak pidana yang di lakukan oleh korporasi.

Dikatakan Bambang, adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.

“Bahwa perkara yang di selesaikan dengan Restorative Justice, akan Menghasilkan Keadilan yang bisa di terima oleh ke dua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang di paksakan melalui hukum Normatif,” sebut Bambang.

Untuk diketahui bahwa pada Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se- Wilayah Riau telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justic , 16 perkara.

Bahwa kegiatan penerangan hukum dalam Program Jaksa Menyapa yang disampaikan narasumber tersebut mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa.

Terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara-perkara apa saja yang dapat di selesai melalui Restorative Justice.

Bahwa masyarakat juga banyak yang memberiikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membuat suatu kebijakan mengenai Penghentian Penuntutan berdasar keadilan Restoratif Justice.

Untuk diketahui, dalam kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Menyapa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Penulis : Khairuddin
Editor : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here