Pengurus FSPMI Kepri didampingi Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menemui Gubernur Ansar Ahmad usai rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022, Jum'at (30/9/2022). Foto:sijoritoday.com/Nuel

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau bakal menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah, menolak kenaikan harga BBM dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di Kantor Gubernur dan DPRD Kepri, Selasa (4/10/2022) pekan depan.

Ketua FSPMI Kepri, Nefrizal mengatakan, aksi unjuk rasa juga akan diikuti serikat buruh lainnya dan mahasiswa se-Kepri.

“Serangkaian aksi yang sampai dengan hari ini instruksi dari pimpinan pusat kita,” katanya, Jum’at (30/9/2022).

Nefrizal menjelaskan, kenaikan upah sangat penting untuk memastikan kesejahteraan para buruh di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok.

Ia merasa, Gubernur Ansar Ahmad abai terhadap nasib buruh karena tidak menjalankan putusan PN Tanjungpinang dan Medan hingga putusan Mahkamah Agung. Dalam keputusan itu, UMK 2021 naik sebesar 3,5 persen.

“Kenaikan sebelumnya hanya di bawah 1 persen sementara inflasi dan kebutuhan ekonomi jauh di atasnya. Sampai hari ini keputusan MA juga belum dijalankan oleh pak Gubernur,” tuturnya.

Nefrizal menyampaikan, pihaknya telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Batam.

Survei menunjukkan bahwa untuk hidup layak, buruh memerlukan pengeluaran Rp4,5-5 juta per bulan, sementara UMK Kota Batam hanya Rp4,1 juta.

Ia pun berharap agar Ansar segera menaikkan UMK sesuai putusan PN Tanjungpinang, Medan dan Mahkamah Agung.

Selain itu, ia meminta agar DPRD Kepri mendesak DPR dan pemerintah pusat mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menurunkan harga BBM subsidi.

“Kita berharap pemerintah mendengarkan aspirasi para buruh dengan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menurunkan harga BBM serta menaikkan upah buruh,” harapnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here