
BINTAN,SIJORITODAY.com- – Mantan calon legislatif (caleg) Bintan dari dapil 1 Bintan berinisial YN (39) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM di tahun 2018. YN yang merupakan Ketua UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan meraup keuntungan hingga Rp 200 juta lebih.
Selain YN, Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan pria berinisial HS (58) selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan sebagai tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, kedua tersangka merekayasa skema simpan pinjam individu yang tidak diatur dalam petunjuk teknis operasional (PTO) yang ditetapkan pemerintah.
Kedua tersangka kata dia, membuat berita acara palsu Musyawarah Antar Desa (MAD) yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
“Dari musyawarah itu, mereka mencairkan dana dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) sebesar Rp 650 juta untuk dibuatkan SPI baru yang menyalahi aturan,” terangnya saat konfrensi pers di Mako Polres Bintan, Rabu (2/11) siang.
Tidar menambahkan, tersangka YN meminjam Rp 150 juta untuk dijadikan modal usaha warung sembako. Namun, usahanya bangkrut dan pinjaman belum dikembalikan. Selain itu, tersangka juga meraup keuntungan dari bunga sebesar 12 persen dari pagu anggaran dana PNPM sebesar Rp 2 miliar lebih.
“Keuntungan itu dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan pribadi,” timpalnya.
Dari pengungkapan kasus pidana korupsi ini, kepolisian menyita Rp 521 juta yang disita dari rekening bank SPI yang dibuat para tersangka. Selain itu ada mobil box serta beberapa dokumen disita sebagai barang bukti.
Tidar menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan pada Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tenta pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
“Pasal 2 atau Pasal 3 ancamannya sama kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” sebutnya. (oxy)