TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Hotel CK, Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).
Anggota KPU Kepri, Arison mengatakan, pendaftaran bakal calon Anggota DPD akan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
“25 November 2023 penetapan bakal calon tetap DPD,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Arison menjelaskan, setiap bakal calon DPD diwajibkan menunjukkan dukungan minimal 2.000 masyarakat yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari dan dilengkapi dibuktikan fotokopi KTP atau surat keterangan setiap pendukung.
Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon Anggota DPD.
“Mendapatkan dukungan minimal 2.000 orang, usia minimal 21 tahun, bersedia tidak bekerja di tempat lain setelah terpilih, dan fotokopi ijazah minimal SMA,” jelasnya.
Arison menambahkan, pada Pemilu 2024, Kepri memperoleh 4 kursi yang akan diperebutkan setiap calon Anggota DPD.
Ia pun mengajak seluruh putra/i terbaik di Kepri untuk mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPD.
“Kita membuka helpdesk di Kantor KPU, bagi yang masih kebingungan bisa datang untuk konsultasi,” tambahnya.
Penulis: Nuel