KARIMUN, SIJORITODAY.com — Dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemda dan Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di rumah dinas Bupati Karimun, Senin (14/11).
Penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Firdaus, SH, MH disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat beserta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Kajari Karimun Firdaus dalam penanganan perkara tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun. Seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang merupakan lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana.
Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, kerja sama ini merupakan keinginan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kejari Karimun menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membatu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Momentum ini dapat meminimalisir dan menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Kajari Karimun Firdaus mengatakan, di Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan.
Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.
“Dengan dilaksanan MoU ini diharapkan mendukung Pemkab Karimun dalam penyelesaian permasalahan khusus dibidang hukum perdata dan tata usaha negara Terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut setiap aparatur Kejaksaan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat agar dapatnya sesuai dengan tuntutan zaman,” terangnya.
Penulis: Sunar