
BATAM,SIJORITODAY.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam meminta pengusaha mengakomodir selisih UMK tahun 2021 dalam gaji pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Permintaan itu menyusul permintaan buruh yang meminta agar UMK Batam ditetapkan sebesar Rp5.380.739 tidak disetujui Gubernur Ansar Ahmad.
Diketahui, pada Rabu (7/12/2022) lalu, Ansar menetapkan UMK Batam Rp4.500.440 dengan kenaikan 7,5 persen sesuai rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
“Kami sudah sampaikan ke kawan kawan di tingkat pabrik, untuk berunding dengan pengusaha masing masing,” kata Yapet Ramon, Ketua FSPMI Kota Batam, Jum’at (9/12/2022) malam.
Yapet menerangkan, saat ini, para buruh tengah berdiskusi dengan masing-masing perusahaan untuk menambahkan selisih UMK 2021 sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Buruh pun mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika perusahaan tidak mengakomodir permintaan buruh.
“Jika tidak tercapai kesepakatan maka hak mogok kerja kita gunakan, mogok kerja sah akibat gagalnya perundingan dan pemberitahuan kepada pengusaha serta dinas dalam waktu 7 hari kerja sejak tidak tercapainya kesepakatan,” terangnya.
Kendati demikian, Yapet mengapresiasi pemerintah yang tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMK tahun 2023.
Diketahui, dalam penghitungan UMK 2023, pemerintah mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022.
“Apresiasi kepada pemerintah pusat bahwa penetapan upah minimum tidak mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Kami berharap tahun 2024 penetapan upah sama, tidak mengacu pada PP 36 Tahun 2021,” tutupnya.
Penulis: Nuel