TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi mengaku tak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Dirut PT. TMB.

Fahmi mengatakan, pemberhentian direksi yang didasarkan pada pengunduran diri tidak memiliki dasar karena tidak sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

“Dalam Pasal 13 Ayat 12 Anggaran Dasar PT. Tanjungpinang Makmur Bersama menyatakan ‘seorang anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan’,” kata Fahmi dalam press release nya, Kamis (15/12/2022).

“Sehingga atas dasar tersebut, maka pemberhentian direksi yang didasarkan pada pengunduran diri direksi tidak memiliki dasar,” sambungnya.

Fahmi menerangkan, saat RUPS-LB pada 18 November 2022, muncul desakan agar direksi PT. TMB mengundurkan diri atau diberhentikan, padahal agenda RUPS penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan perusahaan.

Saat itu Fahmi memilih mengundurkan diri, namun terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga serta terjadi penyelesaian atas hak-hak komisaris, direksi maupun karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Diluar dugaan kami muncul desakan agar kami mengundurkan diri kendati telah kami jelaskan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh perusahaan. Karena munculnya opsi yang harus kami pilih pada saat itu, antara mengundurkan diri atau diberhentikan maka kami sampaikan bahwa kami akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Kemudian pada 8 Desember 2022, Fahmi mengirimkan surat nomor 200/1.01/XI/2022 Tanggal 28 November 2022 serta Surat Nomor 206/1.01/XII/2022 Tanggal 8 Desember 2022 yang menolak hasil RUPS Tanggal 18 November 2022 karena tidak sesuai dengan agenda RUPS.

Namun kedua surat tersebut sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham.

Bahkan pada tanggal 7 Desember 2022, Wali Kota justru kembali meminta diadakan RUPS -LB dengan agenda pemberhentian direksi PT.Tanjungpinang Makmur Bersama.

RUPS-LB tersebut dilaksanakan oleh Komisaris pada tanggal 14 Desember 2022 dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham.

Dalam RUPS-LB, Wali Kota memutuskan memecat Dirut dan direktur PT TMB yang menurut Fahmi cacat hukum lantaran tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan maupun Anggaran Dasar Perusahaan.

Menurutnya, Wali Kota Tanjungpinang harus menyampaikan alasan pemberhentiannya sebagai Dirut PT. TMB.

“Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham sama sekali tidak menguraikan alasan yang didalihkan dalam memberhentikan direksi pada RUPS-LB,” terangnya.

Selain itu kata Fahmi, Wali Kota Tanjungpinang tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri di dalam RUPS. Kesempatan baru diberikan setelah Wali Kota membacakan keputusan pemberhentian direksi.

“Pembelaan diri diberikan setelah keputusan tersebut dibacakan dan sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dalam RUPS sebab keputusan yang diambil sebelum pembelaan diri disampaikan,” ujarnya.

Fahmi menyampaikan, statemen Wali Kota yang menyebut PT. TMB merugi dan tidak berkontribusi terhadap peningkatan PAD tidak sepenuhnya benar.

Ia mengaku, saat dilantik menjadi Dirut PT TMB pada 27 September 2019, kas perusahaan hanya Rp33 juta dengan utang miliaran Rupiah.

“Uutang perusahaan mencapai miliaran Rupiah lebih yang harus dibayar dan merupakan akumulasi hutang-hutang perusahaan sebelum kami menjabat,” ungkapnya.

Sementara pada tahun 2020 hingga tahun 2021, pendapatan perusahaan mengalami penurunan yang sangat drastis akibat pandemi Covid-19.

Pendapatan perusahaan di masa pandemi Covid-19 setiap bulannya bahkan tidak mampu menutupi beban gaji dan kewajiban perusahaan yang semakin menumpuk.

“Kekurangan pendapatan pada akhirnya berdampak pada pembayaran gaji komisaris, direksi dan karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan selama 7 bulan,” bebernya.

Fahmi juga mengaku miris, selama ia menjabat, Pemko Tanjungpinang tidak pernah mengucurkan dana segar meskipun sudah sering diusulkan.

Padahal, penyertaan modal perusahaan merupakan kewajiban Pemko Tanjungpinang sesuai Perda 7 Tahun 2011 dan Perda 4 Tahun 2021.

“Kami sangat merasa miris, badan usaha yang dimiliki oleh Pemko Tanjungpinang ini terkesan dibiarkan mati perlahan ditengah kondisi yang tidak stabil tanpa ada dukungan sama sekali,” katanya.

Fahmi pun mengaku akan menempuh jalur hukum soal pemecatannya sebagai Dirut PT TMB.

“Kami memohon doa restu akan menempuh upaya-upaya hukum dalam mendapatkan keadilan atas keputusan yang sewenang-wenang tersebut,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here