
BINTAN,SIJORITODAY.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan segera menurunkan tim untuk mengecek pabrik pengolahan kayu didaerah Numbing Kecamatan Bintan Pesisir.
Pabrik yang dikelola PT Doa Bunda Sejati itu direncanakan akan mengolah kayu karet hasil pereremajaan perusahaan karet di Numbing.
Kepala DPMPTSP Bintan Indra Hidayat menjelaskan, jika investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nama PT Doa Bunda Sejati itu sudah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara online.
“Seluruh perizinannya sudah diurus melalui OSS, setahu kami masih dalam proses,” ungkapnya, Selasa (10/1) sore.
Mengenai bangunan pabrik yang sudah berjalan, Indra menyampaikan jika saat ini perusahaan tersebut masih melakukan permohonan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setelah izin lingkungan keluar, barulah mengurus izin bangunannya melalui sistem SIMBG,” katanya.
Informasi yang ia dapatkan, perusahaan tersebut akan mengolah hasil kayu getah/karet didaerah Numbing yang sudah mulai tidak produktif. Kayu-kayu tersebut akan diolah menjadi industri perkayuan.
“Replanting peremajaan pohon karet di Numbing, jadi pohon-pohon yang tidak produktif akan diolah sama mereka,” timpalnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan untuk mengecek apakah pabrik tersebut sudah beroperasi atau belum. “Nanti tim yang akan mengecek ke lapangan,” ujar Indra.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan jika dirinya segera memerintahkan DPMPTSP Bintan untuk menelisik perizinan pabrik tersebut. “Kita akan minta tim PTSP (DPMPTSP-red) untuk turun mengecek perizinannya,” ungkap Roby di Mako Polres Bintan, Selasa (10/1) siang.
Sepengetahuan dirinya, pemerintah belum ada mengeluarkan izin terkait pembangunan dan aktifitas pabrik pengolahan kayu didaerah Numbing yang disinyalir juga mengganggu aktifitas belajar sekolah karena lokasinya berdekatan.
“Setahu kita belum ada mengeluarkan izin,” timpalnya. (Oxy)