BINTAN,SIJORITODAY.com- – Dugaan korupsi dengan modus mark up biaya penginapan hotel anggota Komisi II DPRD Bintan dalam melakukan perjalanan dinas keluar daerah, menguap ke ruang publik.
Dari informasi terhimpun, dugaan perbuatan culas itu dilakukan dengan memanipulasi tarif hotel saat melakukan perjalanan dinas keluar daerah seolah-olah sesuai dengan tarif yang telah dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Bintan dalam sistem budgeting perjalanan dinas anggota legislator.
Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh anggota Komisi II DPRD Bintan Tarmizi. Saat dikonfirmasi membantah dugaan korupsi dengan modus mark up biaya penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas.
“Tak ada itu (mark up), tak betul itu,” ungkap Tarmizi lewat sambungan telpon, Rabu (18/1) sore.
Menurutnya, tarif penginapan anggota Komisi II DPRD Bintan saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sudah ditentukan dalam sistem budgeting. Sehingga tidak ada celah sedikit pun untuk berbuat curang.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, biaya penginapan hotel saat melakukan kunjungan ke daerah berbeda-beda. Tarmizi menyampaikan, untuk penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta ditentukan sebesar Rp 1.490.000.
Kemudian, biaya hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Padang Sumatera Barat ditentukan sebesar Rp 3.300.000, penginapan untuk kedaerah Pekanbaru, Riau ditentukan sebesar Rp 3.100.000.
“Kalau ke Batam itu tarif yang sudah dibudget Rp 1.790.000,” sebut Tarmizi.
Ia pun membantah jika anggota Komisi II DPRD Bintan sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait permasalahan itu. Hanya saja, Tarmizi menyampaikan jika ada penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Bintan terkait permasalahan itu.
“Kemarin katanya ada yang melapor dugaan mark up ke Inspektorat,” katanya. (oxy)