
KARIMUN, SIJORITODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun gelar rapat paripurna bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Karimun.

Rapat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Karimun, Hasanuddin yang di gelar di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun pada Selasa (07/3/2023). Ia menyebutkan nantinya rapat tersebut akan menghasilkan sebuah Peraturan Daerah (Perda), yang tujuannya untuk peningkatan daerah.
“Semoga pemerintah daerah Kabupaten Karimun bersama DPRD dapat mendorong potensi PAD, melalui Ranperda pajak dan retribusi daerah, yang akan di jadikan Perda nantinya untuk peningkatan PAD,” ujar Hasanudin.

Pemerintah daerah Karimun yang di wakilkan oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim mengusulkan ranperda pajak dan retribusi daerah ke DPRD Karimun.

Ranperda yang di usulkan itu, lantaran pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan pemungutan retribusi dan pajak di daerah.

“Pembaruan Perda tentang retribusi dan pajak daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan perlu dilakukan “, ujar Wakil Bupati Karimun.

Dikatakan Wakil Bupati Karimun Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna kemarin. Selanjutnya, Ranperda akan dibahas, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini kewenangan sudah bisa di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” jelas Anwar.

Dengan adanya perubahan aturan yang mengikat, maka diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh provinsi dan pusat, dan nantinya akan kita kelola,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal.
“Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutup Anwar.