Rapat Paripurna DPRD Karimun dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karimun, Hasauddin yang dihadiri Bupati Karimun Anwar Hasyim pada Selasa (7/3/2023). F: Istimewa

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun gelar rapat paripurna bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Karimun.

Angota DPRD Karimun saat ikuti rapat paripurna. F : Istimewa

Rapat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Karimun, Hasanuddin yang di gelar di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun pada Selasa (07/3/2023). Ia menyebutkan nantinya rapat tersebut akan menghasilkan sebuah Peraturan Daerah (Perda), yang tujuannya untuk peningkatan daerah.

“Semoga pemerintah daerah Kabupaten Karimun bersama DPRD dapat mendorong potensi PAD, melalui Ranperda pajak dan retribusi daerah, yang akan di jadikan Perda nantinya untuk peningkatan PAD,” ujar Hasanudin.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim saat menyampaikan pidato tentang pajak dan retribusi daerah ada rapat paripurna di DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023). F : Istimewa

Pemerintah daerah Karimun yang di wakilkan oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim mengusulkan ranperda pajak dan retribusi daerah ke DPRD Karimun.

Utusan FKPD Karimun pada rapat paripurna. F : Istimewa

Ranperda yang di usulkan itu, lantaran pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan pemungutan retribusi dan pajak di daerah.

Masukan dari fraksi partai Gerindra pada rapat paripurna. F : Istimewa

“Pembaruan Perda tentang retribusi dan pajak daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan perlu dilakukan “, ujar Wakil Bupati Karimun.

Sidang diikuti OPD terkait Bapenda Karimun. F : Istimewa

Dikatakan Wakil Bupati Karimun Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna kemarin. Selanjutnya, Ranperda akan dibahas, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Masukan dari anggota fraksi PDIP. F : Istimewa

“Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini kewenangan sudah bisa di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” jelas Anwar.

Penyerahan nota kesepahaman dari fraksi PKB. F : Istimewa

Dengan adanya perubahan aturan yang mengikat, maka diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Penyerahan berkas dari fraksi Hanura. F : Istimewa

“Saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh provinsi dan pusat, dan nantinya akan kita kelola,” katanya.

Penyerahan Draf Rencana Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna DPRD Karimun oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim kepada Wakil Ketua I DPRD Karimun, Hasanuddin , Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal.

“Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutup Anwar.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here