BINTAN,SIJORITODAY.com – – Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menetapkan anak dari salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan di bawah umur.
Meski sudah jadi tersangka, namun kepolisian tidak menahan anak Pak Kades. Lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan dari kedua orang tua yang diajukan kepada penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur.
“Karena kedua orang tua dan PH (penasehat hukum) mengajukan permohonan penangguhan kepada penyidik. Dari beberapa pertimbangan sesuai KHUP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, makanya tidak kita tahan” terang Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (11/4) siang.
Kasus ini terungkap dari fakta persidangan saat pemeriksaan anak korban. Suardi mengatakan, dalam persidangan anak korban menyatakan jika ada pelaku lain yang pernah melakukan perbuatan persetubuhan di bawah umur dengan anak korban.
“Dalam persidangan anak korban mengaku jika ada pelaku lain dan dengan laporan baru kita proses dan sudah kita tetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Suardi di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (11/4).
Suardi menjelaskan, dari pemeriksaan anak korban dan ABH, perbuatan tersebut dilakukan pada Agustus 2022 silam. Saat itu, anak korban dan ABH dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Pas mabuk, ABH membawa anak korban kesebuah tempat dan disitu dilakukannya,” timpal mantan Kasatpolair Polres Bintan itu.
Kini, ABH dikenai wajib lapor sembari pemberkasan penyidik untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan. ABH dikenai sangkaan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak swbagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas Undang-Undangnomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (oxy)







































