TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPRD Tanjungpinang secara resmi telah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota ke Kemendagri RI menjelang berakhirnya Rahma-Endang Abdullah pada 21 September mendatang.
Tiga nama yang diusulkan, Kadis Kominfo Kepri Hasan, Kadis DLH dan Kehutan Hendri, dan Sekwan DPRD Kepri Martin Maromon Setwan.
Ketiga kandidat ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri.
Usulan pimpinan DPRD Tanjungpinang ini sedikit berbeda dengan usulan Gubernur Kepri yakni Kadis Kominfo Hasan, Kepala Dispora Muhammad Ikhsan, dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Azwandi.
Namun siapa sangka, nama-nama tersebut masih berpotensi terdepak dari seleksi di tingkatan pemerintah pusat sebelum akhirnya disetujui Presiden Joko Widodo.
Permendagri 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati menyebutkan, usulan Penjabat Wali Kota tidak hanya diusulkan Gubernur hingga Pimpinan DPRD, melainkan ada peran Menteri dalam upaya mengusulkan tiga nama sebagai pertimbangan dari pusat.
Pengamat Kebijakan Publik Alfiandri menegaskan, dalam Permendagri tersebut pembahasan usulan tiga nama yang diusulkan Gubernur hingga pimpinan DPRD juga melibatkan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan non Kementerian.
Diantaranya, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
“Jadi bisa saja nama-nama yang diusulkan saat ini dari daerah, terseleksi oleh jajaran Pemerintah Pusat, Kementerian Lembaga. Bisa saja Mendagri punya jagoan tiga nama lainnya dari utusan pusat,” katanya, Jum’at (11/8/2023).
Alfiandri menyebutkan, jabatan Kepala Daerah ditengah kontestasi menjelang Pemilu 2024 mendatang, memiliki arti yang sangat strategi, mulai dari nasional hingga kedaerahan.
“Siapa yang terpilih maka, tokoh itulah yang memang memiliki kriteria kapabilitas dan integritas ASN,” sebutnya.
Dosen UMRAH Tanjungpinang itu juga membeberkan kriteria khusus lainnya yang sangat mengikat, untuk memilih siapa sosok Penjabat Wali Kota yang ideal sesuai aturan ini.
Seperti disebutkan dalam Pasal 3, memilih sosok Penjabat Wali Kota, wajib mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah, penilaian kinerja pegawai selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Pasal 3 inilah yang mengikat peran serta Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain. Karena jabatan kepala daerah itu bukan beban atau amanah yang bisa dianggap sembarangan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, fenomena usulan yang tidak sama dengan kehendak pemerintah pusat ini pernah dialami di Pemprov Riau. Padahal usulan daerah belum tentu yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Nah inilah fenomena yang terjadi, dan perlu dicermati oleh Kepri,” pungkasnya.
Penulis: Nuel