ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Masyarakat Kabupaten Anambas dihebohkan dengan penipuan dengan aplikasi MK Shipping atau lebih dikenal dengan sebutan Maersk Kargo yang diduga money game dan menggunakan skema ponzi dalam pengoperasian sistemnya.
Mulai dari kedai kopi, kantor, hingga jagat maya lokal Anambas pun menjadi perbincangan hangat akan aplikasi tersebut dikarenakan banyak sekali masyarakat Anambas yang bergabung dalam aplikasi yang disinyalir “investasi bodong” dan tidak dapat melakukan penarikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Mirisnya lagi, setelah aplikasi MK Shipping tersebut scam dan tutup, masih banyak para oknum masyarakat yang mempromosikan aplikasi ponzi dan money game serupa, padahal OJK sendiri pun sudah secara aktif melakukan sosialisasi bahayanya investasi bodong.
Salah satu masyarakat Anambas, Tus (Bukan nama sebenarnya) mengatakan, ia juga turut serta ikut main dalam aplikasi tersebut atas ajakan teman kantornya, yang pada awalnya hanya ikut-ikutan menjadi tergiur dikarenakan keuntungan yang dijanjikan.
“Saya pertama kali ikut karena ajakan orang kantor, coba-coba dan terjerumus, 9 Juta uang saya tidak bisa di tarik. Sangat berharap sekali uang ini bisa kembali, meskipun saya kerja kantor, tapi uang itu merupakan tabungan saya,” katanya, Kamis (18/1/2024).
Pada tempat terpisah, dari pandangan praktisi hukum di Anambas, Muhammad Kasren menjelaskan bahwa ponzi dan money game memang sudah lama ada di dunia ini dan memang akan berakar hingga menyebabkan kerugian.
“Unsur permainan investasi seperti ini memang sangat beresiko dan rawan akan penipuan, untuk itu masyarakat harus jeli akan tawaran investasi yang tidak masuk akal. Seharusnya masyarakat paham akan kejelasan dan legalitas dari perusahaan atau aplikasi tersebut,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam kacamata hukum, masyarakat yang mengajak bisa berpotensi menjadi tersangka, untuk itu kejelasan dan legalitas perusahaan atay aplikasi harus bisa ditunjukkan.
“Dalam hukum, masyarakat yang mengajak bisa menjadi tersangka, apalagi jika orang yang mengajak itu merupakan orang terpelajar, karena bisa di duga turut serta membantu kejahatan, lain halnya jika masyarakat awam,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Adrian menegaskan, masyarakat yang dirugikan dapat melapor ke polisi.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk jeli dan berhati-hati terhadap segala bentuk aplikasi investasi yang diduga bodong. Jika ada masyarakat yang dirugikan dalam hal ini, silahkan laporkan ke Polres Kepulauan Anambas, kita dengan senang hati akan menerima,” tegasnya.
Untuk diketahui, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis dengan ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.
Investasi merupakan hal yang penting untuk mempersiapkan keuangan di masa depan. Investasi mulai populer saat ini dengan semakin bertambahnya media investasi yang dapat kita pilih.
Banyak perusahaan baru bermunculan dengan menawarkan berbagai jenis produk investasi kepada masyarakat. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi tidak dibarengi dengan ketelitian dan kecermatan dalam memilih produk investasi.
Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan penghasilan besar masih saja mencuri hati masyarakat Indonesia. Pasalnya mereka selalu berubah dan berinovasi dalam membungkus dan mengemas bisnis yang pada umumnya menggunakan skema Ponzi.
Mereka selalu berhasil meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan keutungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka malah terjebak dan menjadi korban penipuan.
Saat ini terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game dengan berbasis media sosial atau media sejenisnya.
Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan awal dan mengerjakan tugas. Aplikasi ini akan membayar keuntungan setelah peserta selesai mengerjakan tugasnya.
Terdapat beberapa level untuk menentukan besaran keuntungan yang diperoleh. Kenaikan level tersebut diperoleh dengan cara membayar (top up) sejumlah uang kepada pihak aplikasi maupun kepada anggota lain.
Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.
Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.
Penulis: En
Editor: Nuel