KARIMUN,SIJORITODAY.com – Tim gabungan Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala Seksi Punyuluhan dan Layanan informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Winarto mengatakan, kegiatan dilakukan dalam rangka Operasi Gempur ilegal selama periode Januari-Februari 2024.
Kegiatan operasi pasar di wilayah Karimun ini dilaksanakan dengan sasaran distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA.
“Tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara jutaan rupiah,” katanya, Jumat (2/2/2024).
Disampaikan Win, operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Pihaknya kembali menindak ribuan batang rokok ilegal diwilayah di Karimun serta di Pulau Tanjung Batu dan Kundur.
“Penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai serta barang ilegal lainya yang dapat merugikan negara,” terangnya.
Selain penindakan, Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel