Muhammad Yusuf, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang. F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang imbau Peserta Pemilu dan Partai Politik segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024.

Pasalnya, masa kampanye untuk perserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu(10/2/2024) kemarin.

“Setelah masa kampanye, hari ini masa tenang yang dimulai dari tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024 nanti,” kata Muhammad Faizal, Ketua KPU Tanjungpinang, Sabtu (10/2/2024).

Lanjutnya, ditengah masa tenang, pihaknya akan mulai melakukan tahapan proses pendistribusian surat suara, dan kotak suara ke 18 Kelurahan di Kota Tanjungpinang.

“Nantinya dari Kelurahan akan didistribusika ke masing-masing TPS,” terangnya.

Faizal juga menjelaskan, pendistribusian itu, nantinya akan di kawal dan diawasi oleh anggota kepolisian dari Polresta Tanjungpinang dan Bawaslu Tanjungpinang.

“Jadi nanti dari pihak kepolisian akan melakukan pengamanan saat proses pendistribusian,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf tidak lupa mengimbau kepada para peserta pemilu untuk mulai membersihkan APK miliknya sebelum dilakukan pembersihan oleh Bawaslu.

“Kami imbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APKnya dimasa tenang tanggal 11 Febuari 2024 hari ini,” imbaunya.

Yusuf menjelaskan, proses penertiban, pihaknya akan melibatkan seluruh anggota KPPS dan masyarakat, sehingga baliho yang diterbitkan itu bisa dimanfaatkan setelah pemilu tanggal 14 Febuari 2034 usai.

Penertiban juga akan dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan, dipersilahkan melapor kepada Bawaslu.

“Soalnya sudah selesai masa kampanye, jadi ini bukan barang sitaan lagi,” tutupnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here