Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, Kasi Datun Kejari Bintan Dongan ikut menertibkan spanduk dan baliho caleg di perempatan lampu merah Pasar Tani, Toapaya, Minggu (10/2) pagi. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – Seluruh spanduk dan baliho caleg diturunkan petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP, Polisi dan TNI secara serentak di Kabupaten Bintan, Minggu (11/2) pagi.

Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan usai apel siaga pemilu di lapangan bola Kecamatan Toapaya.

Penertiban ini sesuai amanah undang-undang pemilu, dimana 3 hari jelang pencoblosan sudah memasuki masa tenang. Itu artinya, selama 3 hari hingga pencoblosan nanti peserta pemilu sudah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan, petugas yang terlibat dalam penertiban APK ini sebanyak 300 orang. Penertiban dilakukan secara serentak di Kabupaten Bintan.

“Semua APK yang ada di kecamatan termasuk gang-gang kampung kita turunkan,” ungkap Putra.

Ia menyampaikan, selama masa tenang peserta pemilu dilarang berkampanye termasuk kampanye menggunakan spanduk maupun baliho. Hal ini diatur dalam undang-undang pemilu.

Putra mengimbau kepada peserta pemilu untuk mentaati ketentuan tersebut. Sebab, bila melanggar ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

“Selain kami tertibkan, ada juga peserta pemilu yang dengan sadar menurunkan sendiri pada Sabtu (10/2) kemarin,” timpalnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here