KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menindak ribuan batang rokok ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal di Pulau Kundur dan Tanjung Batu.
Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah mengatakan, penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.
“Selain penindakan, Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di Karimun,” katanya, Jumat (3/5/2024).
Disampaikan Adriansyah, operasi pasar di wilayah Karimun ini dilaksanakan pada distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 12.357 batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.
Ardiansyah menambahkan, Bea Cukai akan terus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel