Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata. Foto oleh Sijoritoday.com

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Money politic atau politik uang dalam setiap proses pemilu menjadi rahasia umum yang sudah ada sejak lama. Maka undang-undang mengatur dibuat untuk mengatur agar metode tersebut tidak digunakan untuk mempengaruhi proses pemilihan.

Pada pemilu dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat, undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu yang dipedomani penyelenggara pemilu hanya menjerat peserta pemilu bila melakukan praktek money politic. Berbeda dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Perundangan ini mengatur peserta pemilihan maupun pemilih sama-sama bisa dijerat pidana bila melakukan praktek money politic. Jadi sanksi yang mengaturnya mensyaratkan agar peserta dan pemilih pada proses pemilihan kepala daerah ‘diharamkan’ melakukan praktek tersebut.

“Dalam undang-undang 10 tahun 2016, sanksi pidana bisa diberikan kepada peserta pemilihan dan pemilih (masyarakat) bila ditemukan adanya praktek politik uang,” terang anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata belum lama ini.

Ia membedakan aturan pada proses pemilu dan pemilihan kepala daerah berbeda. Untuk itu, masyarakat diminta harus memahami ketentuan tersebut pada proses pemilihan kepala daerah.

“Jangan sampai masyarakat tidak tahu kalau pemberi dan penerima bisa dijerat pidana, karena sanksi pidana bisa saja menjerat masyarakat sebagai pemilih pada pemilihan kepala daerah,” timpalnya.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Kepri untuk tidak melakukan dan ‘melegalkan’ praktek money politic pada pemilihan kepala daerah di Kepri. Bawaslu dan jajarannya hingga ditingkat kelurahan/desa akan melakukan pengawasan pada setiap proses tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kepri. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here