KARIMUN,SIJORITODAY.com – Tim Pemenangan Paslon Rudi-Rafiq didampingi kuasa hukum melaporkan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Karimun, Senin (4/11/2024).
ASN bernama Zulkhairi dengan jabatan sebagai Kapala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Karimun, diduga telah berpihak dan secara terangan-terangan mengarahkan para lurah di Karimun untuk tegak lurus memilih salah satu kandidat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Ketua Tim Pemenangan paslon Rudi-Rafiq, Sulfanow Putra menilai, perbuatan yang dilakukan oknum ASN itu telah merugikan kandidat nomor urut 2, Paslon Rudi-Rafiq sebagai Cagub dan Wagub Kepri.
“Kita inginkan pelaksanaan Pilkada ini fair. ASN sudah jelas tidak boleh berkampanye, apalagi sampai mengarahkan kepada salah satu Paslon, jelas ini pelanggaran ketidak netralan yang diperbuat oleh ASN tersebut,” katanya.
“Kita tidak ingin ini ada pembiaran, akan terjadi lagi ketidak netralan yang akan diperbuat ASN lainnya,” lanjutnya.
Ia pun berharap, pihak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan Tim Pemenangan Rudi-Rafiq.
“Bukti laporan sudah kita siapkan dan kita lampirkan berupa, rekaman suara terlapor, foto terlapor bersama calon Gubernur nomor urut 1,” harapnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel