PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi memutuskan sekaligus menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, Rabu (4/12/2024).
Dalam surat keputusan nomor 864 tahun 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira itu menetapkan total perolehan suara sah kelima Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
“Kesatu, menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D-hasil Kabko-KWK Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ujar Raga di hadapan Bawaslu dan seluruh saksi paslon yang hadir.
Kedua, ia melanjutkan, menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muflihun dan Ade Hartati Rahmat dengan perolehan suara sah sebanyak 72.475
Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Intsiawaty Ayus dan Taufik Arrakhman dengan perolehan suara sah sebanyak 17.811
Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ida Yulita Susanti dan Kharisman Risanda dengan perolehan suara sah sebanyak 42.001
Pasangan calon nomor urut 4 atas nama Edy Nasution dan Dastrayani Bibra dengan perolehan suara sah sebanyak 56.159
Pasangan calon nomor urut 5 atas nama Agung Nugroho dan Markarius Anwar dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041
“Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 01.48. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Raga Perwira.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel