KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengakui penanganan kasus tanah memakan waktu panjang dalam proses penyelesaian.
“Kasus tanah itu rumit, butuh waktu dan kita harus teliti dalam menanganinya, karena ini menyangkut hak orang,” katanya saat gelar rillis capaian kinerja akhir tahun 2024 lalu.
Disampaikan Robby, di Karimun ada beberapa kasus tanah yang tumpang tindih, sebidang tanah dimiliki dua orang dan masing masing pegang suratnya, lalu menjadi masalah dan lapor ke polisi.
“Kita menerima laporan itu untuk menyelesaikan perkaranya namun memerlukan waktu panjang,” sebutnya.
“Hingga akhir tahun 2024, ada beberapa laporan perkara kasus tanah belum terselesaikan, masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel