Kantor BP Kawasan Karimun. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Badan Pengelolaan (BP) Kawasan Karimun telah memberikan rekomendasi untuk aktifitas kegiatan pemuatan barang limbah diduga B3 di pelabuhan area perusahan tambang batu granit PT. KDH.

Rekomendasi diberikan kepada pihak perusahaan pengangkut limbah di Karimun.

Diketahui, perusahaan tambang granit PT. KDH beralamat di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Karimun tersebut telah dinyatakan status pailit oleh pihak Pengadilan Tataniaga Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Pratiksi Hukum, Edwar Kelvin mengatakan, segala bentuk aktifitas di area atau wilayah perusahaan PT. KDH harus sepengetahuan pihak Kurator.

“Kalau ada kegiatan harus ada izin atau kordinasi dulu sama pihak Kurator. Dan apapun bentuk kegiatannya di rest area tersebut juga harus dalam pengawasan pihak Hakim Pengadilan Tataniaga Usaha Negara, Medan,” katanya, Jum’at (14/2/2025) kemarin.

Terpisah, Ketua LSM Kepri Hijau Cemerlang Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar menilai pihak BP Kawasan Karimun maupun instansi terkait terlalu mudah memberikan rekomendasi untuk melakukan aktivitas pemuatan limbah B3 di pelabuhan wilayah PT. KDH.

“Jangan asal memberikan rekom. Kalau jelas itu limbah beracun Dinas terkait harus lebih cermat lebih teliti dan lebih berhati berhati, hal ini demi keselamatan masyarakat banyak,” ujarnya.

Salain itu, sambung Jantro mengatakan, pengangkutan limbah B3 harus menggunakan alat angkut tertutup.

“Setidaknya, masukan dalam peti kontiner lalu diangkut menggunakan tongkang,” tuturnya.

Sementara, Kepala BP Kawasan Karimun, Faisal Rizal belum dapat dimintai tanggapannya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here