Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis Maulana Rifai 2 tahun penjara, Selasa (25/2/2025). F:Sijoritoday.com/Rahmat

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Maulana Rifai alias Uul selama dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan milik Ciah Sutarsih dan Ramli.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/2/2025).

Dalam putusan hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dengan sengaja menjual lahan milik saksi Ciah Sutarsih dan Ramli seluas 8 hektare di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dakwaan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis selama dua tahun penjara,” ujar Boy dalam sidang.

Terhadap vonis itu terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari tim Hendie Devitra dan jaksa penuntut umum, Adiya Kurnia menyatakan sikap sama-sama pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan yang menuntut selama tiga tahun penjara.

Dalam sidang terungkap bahwa perbuatan terdakwa menjual tanah kebun tanpa sepengetahuan saksi Ciah Sutarsih dan anak-anak kandungnya senilai Rp170 juta.

Atas penjualan itu terdakwa tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada saksi Ciah Sutarsih maupun anak kandungnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here