Sidang terdakwa kasus narkoba seberat 106 kilogram di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (25/2/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang kasus tindak pidana narkoba 106 kilogram dengan tiga orang terdakwa warga India inisial, RM, SD, dan GV, Selasa (25/2/2025).

Sidang dipimpin langsung Ketua PN, Yona Lemerossa menghadirkan ahli Hukum Laut Internasional dan Kemaritiman, Soleman B. Ponto.

“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari ahli yang menguntungkan para terdakwa,” katanya.

Soleman B. Ponto selaku ahli hukum laut internasional dan kemaritiman dihadirkan langsung oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Alumnus Akademi AL tahun 1978 ini menyampaikan, setiap barang di atas atau di dalam kapal itu mutlak tanggung jawab penuh nahkoda atau kapten kapal.

“Barang berupa sabu yang menjerat hukum para terdakwa itu ada di dalam kapal dengang jumlah yang banyak, tentu harus sepengetahuan Capt kapal,” ujarnya.

Dikatakan Soleman, kapten Kapal, Chip Ofiser, Chip Enginer atau bagian kamar mesin adalah orang orang bertabggung jawab di atas kapal ketika kapal berlayar.

Barang narkoba berupa sabu seberat 106 kilogram tersebut ditemukan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah disiapkan untuk menyimpan barang tersebut.

Seharusnya, kapten kapal juga dimintai keterangan sebagai saksi di pengadilan.

“Hadirkan kapten kapal sebagai saksi kunci “, pinta mantan Kepala BAIS ini tegas.

Diketahui, ketiga terdakwa diamankan di atas kapal Cargo berbendera Singapore Lagend Aquarius saat berusaha menyelundupkan 106 kilogram sabu dari Malaysia menuju Australia pada Juli 2024 lalu.

Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here