Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Setwan DPRD Kepri

BATAM,SIJORITODAY.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta Pemprov Kepri segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 ini dinilai krusial untuk membantu UMKM Kepri yang terbebani utang.

Wahyu menekankan pentingnya langkah proaktif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan dan memfasilitasi akses UMKM terhadap program penghapusan piutang ini.

“Pemerintah provinsi harus bergerak cepat menjangkau dan mendampingi UMKM yang memenuhi kriteria agar mereka dapat segera merasakan manfaatnya,” katanya, Rabu (26/2/2025).

UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang adalah mereka yang memiliki utang maksimal Rp500 juta, telah masuk daftar hapus buku bank minimal lima tahun sebelum PP ditetapkan, serta tidak memiliki kemampuan membayar dan agunan.

Namun, Wahyu mengingatkan bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapus. Penghapusanpiutang meliputi penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet di bank dan lembaga keuangan non-bank, serta penghapusan piutang negara macet (baik bersyarat maupun mutlak).

Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan solusi bagi permasalahan utang macet yang membelit UMKM Kepri, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian Provinsi Kepri.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here