Komisi I dan III DPRD Karimun kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap persoalan mangrove Desa Sugi, Kamis (27/2/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Komisi I dan III DPRD Karimun kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza di ruang Banmus, Kamis (27/2/2025).

RDP ke dua ini dihadiri pihak terkait diantaranya, Camat Sugi Besar, Kades Sugi, utusan masyarakat Sugi yang pro dan kontra, pihak BPN dan juga Bagian Hukum Pemda Karimun serta utusan aparat penegak hukum.

Disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Sulfanow Putra, RDP kedua menindaklanjuti RDP sebelumnya yang telah memberi tenggang waktu 15 hari kepada pihak Camat dan pemdes untuk melakukan mediasi kepada warga yang pro dan kontra lahan mangrove tersebut dijual kepada pihak investor.

“Hasilnya, belum ada kata sepakat. Kali ini kita kembali menggelar RDP kedua untuk mendengarkan pendapat dan masukan pihak pihak terkait,” kata politisi senior PDIP Karimun ini.

Disampaikan Putra, warga yang kontra tetap bersikukuh lahan mangrove seluas 70 hektar lebih tersebut untuk tidak dijual kepada pihak investor.

“Mereka menilai lahan bakau tersebut tempat sumber mata pencaharian bagi warga Desa Sugi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza mengatakan, persoalan lahan bakau di RDP kedua ini sudah ada titik temu.

Mendengar pendapat dari para pihak dan juga masukan dari teman teman anggota Komisi I dan III DPRD Karimun akan merumuskan atau membuat rekomendasi terkait permasalahan lahan mangrove di Desa Sugi.

“Kami akan melakukan rapat internal Komisi I dan III untuk membuat rekomendasi terkait lahan mangrove di Sugi. Dalam waktu dekat akan kami sampai kepada masyarakat,” imbuh Raja Rafiza.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here