Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti memimpin sidang paripurna penutupan masa sidang ke-2 tahun 2025 dan dihadiri Wakil Ketua I Eriyanti, Wakil Ketua II Mirwan serta Sekda Bintan Ronny Kartika dan segenap anggota DPRD Bintan.

BINTAN,SIJORITODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang ke-2 tahun 2025, Jum’at (2/5) pagi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan dihadiri Wakil Ketua I Eriyanti, Wakil Ketua II Mirwan, segenap anggota DPRD, Sekda Bintan dan beberapa kepala OPD.

 

Segenap anggota DPRD Bintan ikut menghadiri sidang paripurna DPRD Bintan penutupan masa sidang ke-2 tahun 2025.

Fiven memaparkan secara umum rangkuman pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD Bintan pada masa sidang ke2, selama masa sidang ke-2, DPRD Bintan sudah mengesahkan 3 peraturan daerah, 9 keputusan DPRD, 1 persetujuan peraturan DPRD, kegiatan reses 2 kali, rapat badan musyawarah sebanyak 6 kali, rapat badan anggaran sebanyak 6 kali, rapat pembentukan perda sebanyak 3 kali.

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti ditemani Wakil Ketua Wakil Ketua II Mirwan dan Sekda Bintan Ronny Kartika seusai menghadiri sidang paripurna penutupan masa sidang ke-2 tahun 2025.

Selanjutnya, rapat panitia khusus sebanyak 14 kali, rapat komisi I sebanyak 10 kali, rapat komisi II sebanyak 10 kali, rapat komisi III sebanyak 4 kali, rapat gabungan komisi sebanyak 3 kali.

Pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD Bintan berdiri menyanyikanlagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Sholawat Busyro.

“Peserta rapat sidang paripurna yang kami hormati, ada 4 perda yang masih proses pembahasan di DPRD dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menjadi perda Kabupaten Bintan,” sebut Fiven.

Suasana sidang paripurna penutupan masa sidang ke-2 tahun 2025.

Adapun 4 perda yang masih dalam tahap pembahasan ditingkat DPRD Bintan disebutkan Fiven diantaranya perda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), perda tentang kearsipan, perda tentang tata beracara serta perda tentang LKPj.

Aturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 ayat 2 bahwa masa sidang dibagi dalam tiga masa persidangan dan ayat 3 menyatakan bahwa masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Tahun 2025 ini, anggota DPRD Bintan kembali melaksanakan kegiatan reses pertama di tahun 2025 yang dimulai pada 2 s.d 7 Mei 2025. Melalui reses, anggota DPRD memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan konsekuensinya dan mendengarkan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah pemilihannya.

Sesep sambung Fiven menjadi wadah yang efektif bagi anggota DPRD untuk memberikan solusi dan kebijakan yang tepat guna mendorong pembangunan berkelanjutan. Dengan kegiatan reses, anggota DPRD bisa langsung berdialog dengan berbagai pihak termasuk dengan tokoh masyarakat, petani, nelayan, pelaku usaha untuk memahami berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat.

“Aspirasi yang terkumpul dari kegiatan reses akan dituangkan dalam laporan kegiatan reses dan untuk ditindaklanjuti. Ini (hasil reses) akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah pada agenda musrenbang tingkat Kabupaten Bintan,” ungkap Fiven. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here