TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kepri, Marzuki mengkritisi pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
Menurutnya, pembentukan TPPD itu tanpa koordinasi dengan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik.
Marzuki menilai bahwa langkah ini tidak hanya mengabaikan norma etika pemerintahan, tetapi juga mencerminkan pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup.
“Tujuannya bagus, tetapi cara dalam pembentukan tim ini justru menunjukkan kurangnya etika pemerintahan yang baik. Transparansi adalah suatu hal mendasar didalam demokrasi, dan kita juga harus mempertanyakan keputusan yang dibuat secara diam-diam,” katanya, Sabtu (24/5/2025) malam.
Menurutnya, langkah tertutup tersebut menunjukkan pola kepemimpinan yang tidak mengindahkan prinsip demokrasi dan keterbukaan.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, transparansi merupakan fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan, terlebih untuk kebijakan yang menyangkut pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Marzuki menyatakan bahwa peran partai pengusung dalam Pilkada lalu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Gerindra, sebagai salah satu partai pendukung utama, merasa kontribusinya selama proses politik menuju kemenangan patut dihargai dengan komitmen terhadap etika dan komunikasi politik yang sehat.
“Kontribusi Gerindra dalam Pilkada 2024 sangat besar. Maka tentu kami kecewa jika semangat kebersamaan yang kami bangun sejak awal tidak dilanjutkan dalam pelaksanaan pemerintahan,” ujar Marzuki.
Ia juga berharap, ke depan tidak ada lagi kebijakan penting yang dibentuk secara diam-diam tanpa komunikasi yang baik.
Pemerintahan daerah, menurutnya, seharusnya dibangun dengan semangat kolaborasi dan saling melengkapi, bukan menimbulkan kesan eksklusivitas kekuasaan.
“Sebagai kesatuan yang menjalankan roda pemerintahan, semestinya semua pihak saling melengkapi. Jangan sampai ada kesan bahwa sebagian unsur pemerintahan dikesampingkan, walaupun itu dalam urusan yang kecil sekalipun,” imbuhnya.
Penulis: Evan
Editor: Nuel











































