
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal dengan call sign Operasi Gurita pada bulan Mei 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasii, Fajar Suryanto mengatakan, operasi pasar dilaksanakan dari tanggal 19 hingga 25 Mei 2025.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 73.037 batang rokok yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
Diperkirakan, puluhan ribu batang rokok ilegal itu bernilai Rp64.858.545.
“Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp106.535.002. Rokok ilegal itu akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” kata Fajar, Senin (26/5/2025).
Dijelaskan Fajar, pelaksanaan operasi pasar sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan dibidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal di Karimun.
Selain melakukan penindakan di lapangan, petugas juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
“BC akan terus melakukan kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil serta salah satu upaya dalam maksimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel