
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan inisial HS jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Karimun tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto mengatakan, tersangka merupakan pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Sementara sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Adapun peran tersangka inisial HS dalam perkara ini adalah Direktur CV. Rafanda Al Razaak (RAR) yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabulaten Karimun Tahun 2024 dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.
“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut,” terang Dedi, Senin (26/5/2025).
Diketahui, HS selaku direktur CV. RA meminjamkan bendera perusahaannya dengan tersangka R alias JK dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.
“Dan seluruh uang yang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh tersangka R alias JK, namun pelaksanaan pembangunannya tidak dikerjakan,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel