Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menahan RA pelaku dugaan penipuan dan penggelapan barang kredit, Sabtu (2/8/2025). F:Sijoritoday.com/Ishak

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menahan RA pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan handphone secara kredit, Sabtu (2/8/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri membenarkan penahanan tersebut.

“Iya memang benar, untuk pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025. Sebelumnya RA kita lakukan penangkapan pada 9 April 2025,” katanya.

Sementara itu, untuk kerugian yang dialami oleh korban Nrz sebesar Rp554,390,000.

Sebelumnya sambung Alfajri, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya

Penahanan tersebut dilakukan dikarenakan pelaku RA saat ini sudah selesai melahirkan anaknya, dan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa menyatakan kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan bisa beraktifitas sehari-hari.

“Untuk pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Ishak

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here