Pemusnahan hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022-2025 di Halaman Kantor DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10/2025). F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea dan Cukai melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tahun 2022-2025 di Halaman Kantor DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10/2025).

Kakanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, BMMN yang dimusnahkan telah disetujui oleh KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan RI, dengan total pelanggaran sebanyak 244 pelanggaran.

“78 pelanggaran berhasil diamankan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan 166 pelanggaran yang berhasil diamankan
oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Adapun nilai total barang yang
dimusnahkan sebesar Rp5.460.750.131 dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526.

Barang yang dimusnahkan, yakni pelanggaran di bidang Kapabeanan berupa, sebanyak 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit Kasur tipe Single, 20 unit Kasur tipe Queen, 90 pos ban, 30 bal ballpress berisi pakaian, 27 pos bantal, 12 pcs sepeda,

Pelanggaran di Bidang Cukai berupa 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal, 150,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal.

Untuk BMMN yang dimusnahkan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, berupa 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter MMEA legal, dan 291 kaleng MMEA legal.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan
dengan cara dilindas alat berat,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here