
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penarikan labuh jangkar ke Pemprov Kepri.
Wahyu mengatakan, saat ini, penarikan retribusi labuh jangkar masih sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kepulauan Riau memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi maritim 0-12 mil laut.
Selain itu, Pemprov Kepri juga memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, salah satunya kewenangan untuk menarik retribusi retribusi labuh jangkar.
“Kepri ini 96 persen wilayahnya berupa perairan. Sudah seharusnya labuh jangkar menjadi kewenangan kami,” katanya di hadapan Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, Selasa (14/10/2025) kemarin.
Di tempat terpisah, Wahyu menjelaskan, labuh jangkar Kepri bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp200 miliar per tahun dari enam titik labuh utama.
Jika dikelola oleh Kepri, potensi ini pasti bisa menutup defisit APBD Kepri tahun 2026 imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
“Saya mendorong KPK untuk mengusut ini. Labuh jangkar itu hak kami, hak masyarakat Kepri. Itu bisa kami gunakan untuk membangun kampung kami,” ujarnya.
Anggota DPRD Kepri dua periode itu pun berharap, seluruh kewenangan Pemprov Kepri yang selama ini diambil pemerintah pusat untuk dikembalikan ke daerah.
“Kita berharap, dengan pemotongan TKD ini, pusat juga mengembalikan hak kita. Ini juga sebagai semangat desentralisasi dan otonomi daerah,” harapnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel






































