Kejari Karimun menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sporadik lahan mangrove di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial M dan Dj terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penerbitan SKPT atau surat Sporadik lahan mangrove di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, Karimun.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, Rabu (29/10/2025).

Wicaksono mengatakan, sebelumnya tersangka M dan Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Kasus perkara ini, pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie, kemudian timbul dibenak tersangka Dj untuk mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik.

Lalu tersangka Dj mengajukan kepada tersangka M selaku Kepala Desa Sugi namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi, sehingga tersangka Dj melalui saksi Salim yang mengenal tersangka M lalu menemui M agar mau menerbitkan Sporadik dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika surat Sporadik tersebut terbit.

Kemudian tersangka M mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah dan itu diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj.

“Bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut,” ungkap Wicaksono.

Selain itu, sambungnya, beberapa orang diluar Desa Sugie juga dipergunakan KTP dan KK nya oleh inisial Dj untuk memperoleh surat Sporadik tersebut.

“Lahan yang diterbitkan surat Sporadik merupakan lahan hutan mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan. Jumlah Sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik,” terang Wicaksono.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan, penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” sambungnya.

Disampaikannya, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola.

Khususnya dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional dan taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove, sehinga ke depannya tertib dan taat aturan.

“Hukum pengelolaan administrasi pertanahan oleh pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten yang taat aturan dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun,” harapnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here