
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta pengamanan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Berbagai kegiatan pengawasan dilakukan, diantaranya melalui patroli laut, operasi pasar serta pengawasan pada pelabuhan barang dan penumpang.
Itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI)
KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, Selasa (11/11/2025).
Fajar mengatakan, sepanjang Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 19 penindakan atas pelanggaran, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek.
Kemudian ada minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter, pakaian bekas sebanyak 15 colly.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp842.049.470, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp240.900.492,” katanya.
Ia menjelaskan, jika ditotal dengan tambahan hasil pengawasan pada bulan Oktober ini, maka sepanjang Januari-Oktober tahun 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil menindak 1.762.630 batang rokok ilegal senilai Rp2.643.843.580 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.333.968.648.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam mengamankan hak keuangan negara, menjaga stabilitas industri hasil tembakau serta mendukung pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan,” tuturnya.
Keberhasilan penindakan ini juga berkat sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Karimun dan aparat penegak hukum lainnya.
Selain melakukan penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga menerapkan strategi pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, agen kapal, serta distributor dan pedagang.
“Saat ini, seluruh barang bukti atas hasil penindakan telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya.
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal.
“Berpartisipasi lah beri informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pintanya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel









































