Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus sabu yang melibatkan Camat Siantan Tengah di Mapolres Anambas. F:Sijoritoday.com/Ishak

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap Camat Siantan Tengah berinisial A (57) pada Jum’at (7/11/2025) lalu.

Ia ditangkap Kasatreskoba Polres Anambas, Iptu Kristian dan jajaran saat tengah asyik mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Saat penggerebekan, polisi mendapati A sedang menggunakan sabu bersama alat isap.

Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (08/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya.

Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Keduanya dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik Satresnarkoba kembali menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

D diamankan dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Kapolres, pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Ishak
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here