Kuasa hukum Futiri Hayati, Bachrum Efendi dan Arisal Fitra. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kuasa hukum Futiri Hayati, Bachrum Efendi dan Arisal Fitra merasa kecewa atas dilakukannya penghentian penyelidikan (SP2 Lid) oleh Satreskrim Polres Karimun.

“Terus terang merasa kecewa dengan dihentikannya penyelidikan oleh Reskrim Polres Karimun,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Aris mengatakan, polisi beralasan, kasus pengerusakan tanaman pohon kelapa di Desa Lubuk itu bukan pidana melainkan persoalan perdata.

Kata dia, dalam gelar perkara pada Rabu (12/11/2025) kemarin, pihaknya menemukan polisi mengabaikan bukti beserta fakta peristiwa yang terjadi dari pihak pelapor.

Menurutnya, gelar perkara yang dilaksanakan hanya mencari cara agar laporannya dihentikan.

“Gimana pun juga kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati hasil dari gelar perkara kemarin,” katanya.

Ia pun akan menyurati Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin terkait persoalan ini.

“Laporan dari masyarakat yang nyata-nyata ada tindak pidana, kok tiba-tiba tidak ada peristiwa tindak pidana. Hukum itu dapat menjadi panglima dan tidak melihat siapa dan dari mana baik agama, suku maupun status sosial,” ujarnya.

Diketahui, persoalan kasus dugaan sengketa lahan seluas hampir 6 hektar dan pengerusakan ratusan batang kelapa produktif di Desa Lubuk ini mengendap di Polres Karimun selama satu tahun lebih semenjak dilaporkan pada 11 Oktober tahun 2024.

Penulis: Sunar

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here