Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (25/11/2025). F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pria inisial NI (34) asal Tanjung Batu, Kundur Karimun diamankan petugas Bea dan Cukai lantaran nekat membawa sabu 1 kilogram dari Malaysia.

Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Karimun, Nanang Pramana mengatakan, pengungkapan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang Kapal MV Ocean Dragon 8 dari Kukup, Malaysia.

Kecurigaan petugas mengarah kepada seorang penumpang berinisial NI (34).

Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray, body tapping, dan pengecekan mendalam terhadap barang bawaan, petugas menemukan empat paket narkotika diduga sabu dengan berat kotor 1.023 gram yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada perut menggunakan korset.

“Temuan ini kemudian kita laporkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (25/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro mengatakan, modus penyelundupan dengan melilitkan narkotika di tubuh masih sering digunakan oleh jaringan internasional.

“Berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas, upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di titik-titik jalur masuk pelabuhan internasional,” ungkapnya.

Dikatakan AKP Sulistio, tersangka NI merupakan warga Tanjung Batu Kundur, dia mengaku diupah Rp50 juta sekali bawa.

“Kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara 5 hingga 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here