ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar memberikan klarifikasi terkait pemanfaatan bangunan UPT DPPP di Kecamatan Jemaja yang belakangan menjadi perhatian publik.
Bangunan tersebut diketahui sempat digunakan oleh pihak perusahaan proyek pembangunan Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai gudang penyimpanan sementara.
Saat ditemui awak media di lokasi, Iskandar menegaskan, tidak terdapat praktik sewa-menyewa terkait pemanfaatan aset daerah secara komersial dalam penggunaan bangunan tersebut.
Ia menekankan bahwa polemik yang muncul di tengah masyarakat murni disebabkan oleh miskomunikasi dalam aspek administrasi.
“Bangunan UPT DPPP Jemaja tidak disewakan. Tidak ada perjanjian sewa dalam bentuk apa pun. Persoalan ini murni karena miskomunikasi secara administrasi yang kemudian menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat,” ujar Arcan, Minggu (11/1/2026).
Arcan menjelaskan, pihak perusahaan memang telah mengajukan surat permohonan pemanfaatan bangunan kepada DPPP. Namun hingga saat ini surat tersebut belum dibalas, karena sebagai pengelola aset, DPPP telah meneruskan permohonan tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses sesuai ketentuan.
“Surat permohonan sudah kami terima dan telah kami teruskan ke BPKAD. Saat ini masih dalam proses,” tambahnya.
Sehubungan dengan munculnya persoalan di masyarakat, DPPP meminta agar bangunan UPT tersebut dikosongkan sementara, hingga proses perizinan resmi selesai dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Arcan menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pembangunan Gedung MBG di Jemaja, yang merupakan program strategis nasional dari Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tetap harus melalui mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pembangunan Gedung MBG. Namun aset Pemda tentu ada aturannya. Prosedur administrasi harus kita jalankan terlebih dahulu, dan pihak perusahaan juga memahami hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arcan memastikan bahwa secara internal, DPPP telah menyampaikan penjelasan kepada perwakilan dinas di Jemaja, sehingga tidak ada unsur sewa-menyewa dalam penggunaan bangunan tersebut.
“Informasi di masyarakat perlu diluruskan. Tidak ada sewa-menyewa. Hanya saja surat permohonan dari pihak perusahaan belum kami balas karena masih dalam proses aset,” jelas Arcan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil DPPP bukan untuk menghambat pembangunan Gedung MBG, melainkan semata-mata untuk meluruskan informasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Hal senada disampaikan oleh Iswandi, selaku Kepala UPT DPPP Jemaja. Ia mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan kunci gudang kepada pihak terkait, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak disertai transaksi apa pun.
“Memang saya yang memberikan kunci gudang, tetapi bukan untuk disewakan. Tidak ada transaksi. Ini murni karena komunikasi administrasi yang kurang jelas,” ungkap Iswandi.
Ke depan, DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan akan melakukan pembenahan serta penegasan prosedur administrasi terkait pemanfaatan aset dinas, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPPP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.
Penulis: Alex
Editor: Nuel







































