Kuasa hukum PT Palma Agung Betuah, Frans Chaverius Tampubolon memasang plang di lahan eks PT Handoko di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (13/1/2026). F:Sijoritoday.com/Superleni

BENGKALIS,SIJORITIDAY.com – Dalam menjalankan Perpres No. 5 Tahun 2025, PT Palma Agung Betuah Yang telah Bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara dengan Kerja sama operasional 194/APN/BDK/X/2025 telah memasang Pancang di lahan eks PT Handoko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/1/2026).

Dalam pemasangan ini di papan plang di jelaskan telah sesuai dengan Perpres No 5 tahun 2025 dan di terapkan pasal 167 ayat 1 KUHP.

Frans Chaverius Tampubolon mengatakan bahwa PT Palma Agung Betuah telah dipercayai oleh PT Agrinas Palma Nusantara

“Saya sebagai kuasa hukum PT Palma Agung Betuah disini kita dipercayai untuk mengelola lahan sekitar 823 Hektar, yang dipercayai oleh PT Agrinas sebagai KSO pada hari 13 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, kita telah sah sebagai KSO untuk mengelola dan menguasai serta memanen hasil dari eks PT Handoko,” katanya.

Selain itu Poniran wakil PT Palma Agung Betuah mengatakan agar Agrinas memperhatikan KSO yang sedang bekerja.

”Saya meminta Agrinas agar memperhatikan kita KSO karena kita benturan dengan oknum yang mengaku sebagai masyarakat, sebenarnya mereka adalah orang-orang bayaran. Seperti kejadian di PT SIS yang, mungkin owner nya JM atau SL menghalangi kami bekerja sebagai KSO. Kami juga pekerja bukan pemilik,” pintanya.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here