BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dua periode, Wahyu Wahyudin menyatakan dukungannya terhadap usulan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tanggungan pemerintah pusat.
“Saya mendukung langkah Pemprov Kepri untuk pengusulan gaji PPPK ditanggung pusat,” katanya, Senin (13/4/2026) pagi.
Wahyu menjelaskan, kesetujuannya ini mengingat kewajiban belanja pegawai 30 persen pada tahun 2027.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengharuskan belanja pegawai ditekan hingga 30 persen,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, dengan ditanggung pemerintah pusat, postur APBD untuk menggenjot pembangunan akan semakin besar.
“Tentu dengan ditanggung oleh pusat, akan memberikan ruang lega pada APBD. Mengingat fiskal daerah terbatas dan jika daerah yg menanggung maka tidak akan ada pembangunan di Kepri,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad mengusulkan agar gaji PPPK dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.
Saat ini, beban belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri sudah mendekati 40 persen dari total APBD. Angka tersebut melampaui ambang batas maksimal yang akan diberlakukan secara nasional.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak punya banyak pilihan selain melakukan penyesuaian besar dalam struktur anggaran.
Langkah ini dinilai dapat meringankan tekanan APBD, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah.
“Itu masih sebatas wacana. Kalau Gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,” ujar Ansar.
Di tengah isu efisiensi anggaran yang memicu kekhawatiran pemutusan hubungan kerja PPPK secara nasional, Pemprov Kepri justru mengambil sikap berbeda.
Ansar memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi.
Sebaliknya, pemerintah daerah berupaya mempertahankan mereka sebagai bagian penting dari pelayanan publik.
Dalam APBD 2026, gaji mereka telah dianggarkan, bahkan mereka juga mulai mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana PNS, meski diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana merumahkan PPPK. Kita yakin pemerintah pusat pasti punya diskresi,” tegas Ansar.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Penulis: Evan
Editor: Nuel











































