
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Suasana dini hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat berubah mencekam bagi Syahrul, Anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pria yang tengah tertidur pulas di rumahnya di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja itu didatangi empat anggota polisi pada Senin (25//5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedatangan aparat tersebut membuat Syahrul dan keluarganya terkejut. Tanpa diduga, rumah korban langsung dilakukan penggeledahan oleh empat polisi yang datang pada waktu subuh itu.
Empat anggota polisi yang disebut terlibat masing-masing berinisial Al dan Pra dari Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas, JS dari Reskrim Polsek Jemaja serta Dav dari Sat Sabhara Polres Kepulauan Anambas.
Syahrul disebut dituduh memiliki sekaligus menggunakan narkotika. Namun, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah korban.
Rekan korban, Ropi mengatakan, Syahrul bahkan menjalani tes urine sebanyak dua kali dan seluruh hasilnya dinyatakan negatif.
“Yang bersangkutan dituduh memiliki dan memakai narkoba. Kenyataannya, hasil penggeledahan barang bukti tidak ada, dan dilakukan tes urine dua kali dengan hasil negatif,” ujar Ropi saat mendampingi korban membuat laporan di Polsek Jemaja, Selasa (26/5/2026).
Meski tidak ditemukan barang bukti, persoalan disebut belum berhenti sampai di situ. Ropi menyebut telepon genggam milik korban langsung dikuasai oleh oknum polisi tersebut.
Menurut dia, handphone korban kemudian digunakan untuk mengirim pesan ke sejumlah kontak WhatsApp milik Syahrul dengan modus menawarkan narkoba kepada orang lain.
“Tapi nggak ada yang merespon, karena memang korban bukan pengedar, ini salah tangkap dan memang dipaksakan,” kata Ropi.
Tidak hanya itu, korban juga disebut dibawa berkeliling wilayah Jemaja oleh empat oknum polisi tersebut setelah diamankan dari rumahnya.
Rombongan kemudian berhenti di salah satu warung kopi di Jemaja.
Di lokasi itu, korban disebut diminta membantu mencari orang yang akan ditangkap terkait kasus narkoba.
Ropi mengatakan, Syahrul sempat menolak permintaan tersebut. Namun korban tetap dipaksa untuk ikut membantu mencari target penangkapan.
“Korban tidak mau, tapi tetap dipaksa. Bahkan, polisi berinisial JS mau memberikan sejumlah uang untuk digunakan operasional korban dalam mencari orang yang akan ditangkap,” ungkap Ropi.
Akibat insiden itu, kondisi psikologis korban dikabarkan terganggu. Syahrul disebut mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian yang dialaminya pada dini hari tersebut.
Menurut Ropi, korban kini merasa tidak nyaman untuk beraktivitas seperti biasa karena masih terpukul atas perlakuan yang diterimanya.
Atas dugaan tindakan tersebut, korban telah membuat laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri baik di tingkat Polres Kepulauan Anambas maupun Polda Kepulauan Riau.
“Korban sudah membuat laporan secara online dan lisan ke Propam baik di tingkat Polres Kepulauan Anambas hingga Polda Kepri melalui Kabid Propam, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto,” kata Ropi.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan salah tangkap tersebut.
Kapolres mengatakan kasus itu kini sedang dalam penanganan Propam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga memastikan korban diarahkan membuat laporan resmi agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur.
“Sudah langsung dilidik sama Propam. Kalau korban tidak ada biaya ke Tarempa, nanti pak Muslim (Kasi Propam) dan tim yang ke Letung,” kata Kapolres.
Kasus dugaan salah tangkap ini kini menjadi perhatian masyarakat Jemaja. Warga berharap proses pemeriksaan internal kepolisian dilakukan secara transparan agar kebenaran peristiwa tersebut dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis: Alex
Editor: Nuel







































