
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter.
Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026 lalu.
Pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter yang semula Bernama MV Rain Maker dan terindikasi mengangkut narkotika.
Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman, Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB tim patroli Bea Cukai yang terdiri dari Satgas Patroli BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305 bergerak menuju sektor pergerakan target.
Sekitar pukul 18.00 Wib target berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan langsung dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh tim Satgas patroli Bea Cukai.
Tim Satgas berhasil merapat dan naik ke kapal tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap Kapal MV Ocean Porter.
Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Sekitar pukul 21.00 WIB Kapal MV Ocean Porter selanjutnya ditarik dan dilakukan pengawalan ketat oleh Satgas Patroli Bea Cukai menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, 18 Agustus 2026 pukul 07.00 Wib Satgas bersama Kapal MV. Ocean Porter sampai di dermaga PSO BC Tanjung Balai Karimun, selanjutnya pada pukul 08.00 Wib Satgas melakukan pemeriksaan mendalam dan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri.
Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray yang digunakan untuk mengidentifikasi ruangan ganda, lantai palsu atau ruangan tersembunyi yang dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika serta rigaku beserta NIK (narcotics identification kit), dan defender omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum kapasitas 200 L dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat kapasitas 1000 L diduga Methamphetamine Cair yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine alias sabu dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Tidak berhenti pada temuan narkotika, dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Barang tersebut ditemukan dalam kontainer berukuran 40’ dengan nomor DRYU9201919 dan setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang.
Total barang bukti rokok ilegal tersebut mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan mencapai Rp. 3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran.
Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar sekaligus menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Ini merupakan pengungkapan modus baru yang dilakukan para pelaku, yakni tangkapan 2,6 ton sabu cair tersebut disamarkan bersama 1,57 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BNN RI akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.
Dalam penindakan ini petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal.
Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel






































