
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Karimun, Andhy Hermawan di Halaman Kantor Kejaksaan, Senin (1/9/2026).
Andhy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan surat perintah tentang pemusnahan barang bukti Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Jumlah keseluruhan perkara sebanyak 95 perkara Tindak Pidana Umum, 5 perkara Tindak Pidana Khusus.
Perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 50 perkara yang terbagi narkotika jenis shabu seberat 4.013,64 gram, narkotika jenis ganja seberat 152,84 dan gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 57,05 gram.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) terdiri dari 11 perkara, berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Dan juga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang terdiri dari 7 perkara berupa pakaian, handphone dan barang lainnya dimusnahkan.
Barang bukti dari perkara TPPO terdiri dari 3 perkara yang telah berkekuatan
hukum tetap juga berupa Handphone dan barang lainnya, dimusnahkan.
Untuk 5 perkara Pidsus yang meliputi, perkara Tindak Pidana Kepabeanan barang buktinya yang telah berkekuatan
hukum tetap berupa handphone juga dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus pakai air mendidih untuk barang bukti sabu dan ekstasi, handphone dihancurkan menggunakan palu dan pakaian bekas dibakar,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel






































