
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut.
Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sejumlah catatan dan rekomendasi turut disampaikan sebagai masukan bagi Pemerintah Provinsi Kepri dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, aman, dan produktif.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Arianto Lu menyampaikan, pengelolaan aset daerah perlu didukung legalitas yang kuat, administrasi yang lengkap, serta pemanfaatan yang optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan, inventarisasi, dan pemeliharaan aset secara berkala untuk memastikan seluruh aset milik daerah tercatat dengan baik dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum maupun administrasi.
Menurutnya, peningkatan kualitas dan kompetensi aparatur yang menangani pengelolaan aset juga diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara profesional dan memberikan manfaat yang lebih besar.
Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismiyati berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” jelas Ismiyati.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan semakin memperkuat tata kelola barang milik daerah, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya.
Dengan pengelolaan yang tertib dan profesional, aset daerah diharapkan tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah. ***
Editor: Nuel








































