Tiga bakal calon Kepala Desa foto bersama usai mengambil nomor urut di Balai Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (28/10/2026). F:Sijoritoday.com/Alex ‎

‎ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Landak menetapkan tiga bakal calon menjadi calon Kepala Desa Landak periode 2026–2034.

Penetapan tersebut dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut calon dalam rapat pleno yang digelar di Balai Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (28/10/2026).
‎
‎Rapat pleno tersebut dihadiri Camat Jemaja, Mudahir beserta staf, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, perangkat Desa Landak, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia Pilkades Desa Landak.
‎
‎Dalam sambutannya, Mudahir mengajak seluruh calon kepala desa untuk menjunjung tinggi sportivitas dan menjaga persatuan selama tahapan pemilihan berlangsung.
‎
‎Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, persaudaraan dan hubungan silaturahmi di tengah masyarakat harus tetap terjaga, terlepas dari hasil pemilihan nantinya.
‎
‎“Mari kita ciptakan demokrasi yang sportif dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Dalam pemilihan, kalah dan menang merupakan hal yang biasa. Yang terpenting, kita harus tetap menjaga silaturahmi dan kekeluargaan,” pesannya.
‎
‎Selain kepada para calon, Mudahir juga mengingatkan panitia Pilkades agar menjalankan tugas secara netral, profesional, dan bertanggung jawab.
‎
‎Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Desa Landak periode 2026–2034 dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar, serta membawa keberkahan bagi kemajuan desa ke depan.
‎
‎“Saya berpesan kepada panitia agar senantiasa menjaga netralitas dan bekerja secara profesional. Semoga pelaksanaan Pilkades Desa Landak tahun ini berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Landak, Hasril menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan pencalonan kepala desa, yakni penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa yang kemudian dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut.
‎
‎Menurutnya, tahapan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Desa Landak periode 2026–2034.
‎
‎Hasril juga mengajak seluruh panitia untuk bekerja sama dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan netralitas serta profesionalitas.
‎
‎Ia berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkades dapat terlaksana dengan baik sehingga proses demokrasi di Desa Landak berlangsung aman, tertib, dan lancar.
‎
‎“Melalui tahapan ini, kami berharap seluruh panitia dapat bekerja sama dengan baik, tetap netral, dan profesional demi menyukseskan Pilkades Desa Landak periode 2026–2034,” harapnya.
‎
‎Setelah penetapan calon selesai, rapat pleno dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut. Berdasarkan hasil pencabutan tersebut, tiga calon Kepala Desa Landak memperoleh nomor urut sebagai berikut:
‎
‎1. Andikamembra – Nomor Urut 1.
‎2. Mus Mulyadi – Nomor Urut 2.
‎3. Amirullah – Nomor Urut 3.
‎
‎Dengan ditetapkannya ketiga calon beserta nomor urut masing-masing, diharapkan seluruh kandidat dapat mengikuti tahapan Pilkades dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menjaga suasana kondusif, serta mengedepankan persatuan dan kepentingan masyarakat.
‎
‎Masyarakat Desa Landak juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan demi terwujudnya pemilihan kepala desa yang aman, damai, dan bermartabat.
‎
‎Penulis: Alex
‎Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here