ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tersangka berinisial IS ditetapkan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa (3/11/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
”Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai dengan 2023. Pada hari ini juga langsung kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Reza saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Reza menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Adapun dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta proses pencairan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Untuk kerugian negara, kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dan telah mendapatkan laporan hasil perhitungan. Estimasi kerugian negara saat ini sekitar Rp1,1 miliar,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Kejari belum membeberkan secara terperinci kegiatan maupun program desa yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Reza menyebutkan, pengungkapan lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran dan peruntukan dana tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi dan menyita kurang lebih 230 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Reza mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan. Nantinya akan kita lakukan gelar perkara bersama tim penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang. Perkembangan selanjutnya tentu akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, penyidik masih membuka kemungkinan apabila ada iktikad baik dari pihak terkait untuk melakukan pengembalian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra menegaskan bahwa penetapan IS sebagai tersangka telah melalui proses dan pertimbangan hukum yang matang.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara.
”Penetapan tersangka dan penahanan ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Penyidik telah mempertimbangkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Melalui hasil gelar perkara, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka berinisial IS,” tegas Adjudian.
Pihak Kejari Kepulauan Anambas berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar sehingga perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tersebut dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
Penulis: Alex
Editor: Nuel










































