KARIMUN, SIJORITODAY.com – Dugaan pelanggaran netralitas terkait acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2021 dipersoalkan dan berujung pada laporan ke Bawaslu Karimun oleh warga.
Terkait dugaan laporan pelanggaran pemilihan pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020, Sekertaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah memberi penjelasan secara resmi kepada Redaksi Sijoritoday, Selasa ( 8/12/2020 ), siang.
Disampaikan Sekda Karimun, terkait pelaksanaan surat undangan apel bersama Bupati Karimun tanggal 03 Desember 2020, disampaikan bahwa Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun pada saat tanggal 7 Desember 2020 dalam status aktif kembali menjabat sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
“Saat itu, Hari pertama Bupati dan Wakil Bupati Karimun bertemu dengan ASN guna melakukan pengawasan kinerja selaku Kepala Daerah, usai melaksanakan cuti kampanye,” jelas M. Firmansyah.
Tujuan pelaksanaan apel bersama dimaksud, bahwa Bupati Karimun menyampaikan beberapa himbauan terhadap para pejabat dan staf pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Adapun himbauan yang dimaksud, Firmansyah yaitu, Bupati Karimun menyampaikan keaktifannya kembali sebagai Kepala Daerah sampai dengan masa jabatan bulan Maret 2021. Dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Pjs. Bupati atas ketersediaan beliau dalam memimpin Kabupaten Karimun lebih kurang dua bulan lebih terkahir ini.
lanut Sekda, Bupati Karimun juga menghimbau kepada seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta seluruh staf pelaksana yang hadir untuk netral dan tidak berpolitik praktis, tidak memihak kepada salah satu paslon baik ditingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten Kota, dengan sanksi yang jelas telah diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Karimun mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara ayo bersama sama untuk memeriahkan dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada serentak datang ke TPS yang telah ditunjuk. ” Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya pada tanggal 9 Desember 2020 “, ungkapnya.
Dijelaskan Sekda Karimun, M. Firmansyah, terkait dengan penyerahan secara simbolis Perpanjangan Surat Keputusan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemda Karimun untuk Tahun 2021, tidak jadi dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga kondusifitas pesta pilkada tahun 2020, yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat, meskipun penyerahan Surat Keputusan perpanjangan dimaksud sudah menjadi agenda tetap Bupati Karimun setiap tahunnya dan tidak menjadi sesuatu yang bertentangan dengan aturan, pungkas Sekda Karimun.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Karimun bernama Raja Noviantary Riantory melaporkan Sekda Karimun Muhammad Firmansyah ke Bawaslu Karimun terkait ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik pilkada.
Raja Noviantary Riantory melaporkan ke Bawaslu Karimun, terkait surat keputusan perpanjangan kontrak pegawai kontrak tahun 2021 tadi malam.
“Saya menilai ini hal yang tak lazim dilaksanakan oleh Bupati Karimun pada masa tenang pilkada,” ujarnya, seperti dikutip media ini. (Sunar)
Editor : Ode







































